22 Orang PTPS Kecamatan Samboja Dilantik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilihan Suara Ulang

  • Apr 06, 2025
  • Rin Muna
  • Kegiatan

Mutiara-borneo.kim.id, Kecamatan Samboja - Panwaslu Kecamatan Samboja melantik PKD dan PTPS baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2024.

Kutai Kartanegara merupakan salah satu kota/kabupaten yang diwajibkan untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu. Read: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kukar

Dalam pelaksanaan kegiatan Pemungutan Suara Ulang, Kecamatan Samboja yang berada di wilayah Kutai Kartanegara menggelar pelantikan PKD dan PTPS baru dikarenakan petugas yang lama sudah tidak bisa melaksanakan kegiatan ini lagi. Oleh karenanya, Panwascam Samboja merekrut anggota baru dan melantiknya pada hari Minggu, 06 April 2025. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd. (Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara), Munir Anshory, S.Sos. (Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara), Ahmad Sahyudi, S.Pd. (Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Samboja/Perwakilan Camat Samboja), Sertu Andriani (Perwakilan Danramil Kecamatan Samboja), Iptu Iwan S. (Perwakilan Kapolsek Samboja), dan Suryana (Ketua PPK Samboja).

Kegiatan hari ini bukan hanya pelantikan semata, tetapi juga memberikan pembekalan/bimtek kepada 22 PTPS baru dan 2 PKD baru yang akan bertugas pada Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pembekalan pertama diisi oleh materi pengenalan tentang proses pemilu dan kerawanan pemilu yang dibawakan oleh Munir Anshory, S.Sos. Kemudian, materi berikutnya dibawakan oleh Staf HP2H Bawaslu Kutai Kartanegara, Aditya.

Panwascam Samboja juga memberikan pembekalan terkait proses pemungutan suara dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh petugas PTPS dalam melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang.

Harapannya PSU ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada kendala atau pun kejadian fatal yang membuat proses pemungutan suara harus diulang kembali. Proses yang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur akan memudahkan petugas KPPS dan memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum di kemudian hari jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.(/rm)